Jakarta – Pemerintah mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mewujudkan ekonomi sirkular dan memperkuat transformasi industri nasional. EPR menetapkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk, termasuk pengelolaan limbah hingga akhir masa pakai.
Kebijakan ini mendorong inovasi produk, efisiensi material, dan keunggulan kompetitif di pasar global. Meski payung hukum sudah ada, implementasi EPR masih menantang karena membutuhkan infrastruktur, teknologi, dan investasi awal yang cukup besar.
Beberapa produsen domestik sudah mulai menerapkan konsep ini. Pemerintah juga menekankan perlunya dukungan agar EPR berkesinambungan, termasuk mengubah pola pikir masyarakat dari konsumsi linear menjadi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
EPR mendorong desain produk lebih ramah lingkungan, dapat diperbaiki, dan mudah didaur ulang, sekaligus mengurangi sampah dan penggunaan material. Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya tata kelola EPR yang jelas, peran Producer Responsibility Organization, serta pembangunan infrastruktur pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang.
Selain mengurangi limbah, EPR memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang melalui penghematan bahan, efisiensi energi, dan peluang ekspor produk industri hijau. Kebijakan ini sejalan dengan strategi ekonomi sirkular Kemenperin untuk memperpanjang umur pakai produk, meningkatkan pemanfaatan material sirkular, dan memperkuat daya saing industri nasional.
Secara keseluruhan, EPR menjadi langkah strategis untuk menciptakan industri berkelanjutan yang ramah lingkungan, kompetitif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan global. Dikutip dari Antaranews.com






