Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan asesmen terkait kemungkinan pemberian relaksasi keuangan bagi nasabah dan debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal tersebut di sela forum OECD Asia tentang Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Bali.
Mahendra menjelaskan bahwa OJK fokus pada dua hal, yaitu proses klaim dan penggantian asuransi, serta penanganan pembiayaan atau kredit yang terdampak bencana. Koordinasi intensif dilakukan bersama Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, terkait aspek asuransi.
Selain itu, OJK juga menilai apakah diperlukan aktivasi aturan penanggulangan bencana untuk relaksasi kredit atau cukup dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan. Pembahasan ini dikoordinasikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.
Mahendra menegaskan bahwa opsi pemberian pelonggaran keuangan menjadi prioritas OJK sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat di wilayah terdampak.
Sebelumnya, banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data sementara BNPB per 30 November 2025 mencatat 442 korban tewas, 402 orang masih hilang, dan ribuan warga mengungsi. Korban jiwa terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 217 orang meninggal dunia. Dikutip dari Antaranews.com







