Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) memperingatkan maraknya aktivitas keuangan ilegal di provinsi ini. Selain judi daring, Sumut tercatat sebagai daerah dengan jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menyebut hingga kini hanya 27 usaha gadai yang memiliki izin resmi. Sisanya masih ilegal dan sedang dalam proses penertiban. “Sumatera Utara menjadi provinsi dengan usaha gadai ilegal terbesar di luar Jawa,” ujar Khoirul, Jumat (21/11/2025).
OJK Sumut juga mencatat tingginya laporan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong. Secara nasional, OJK menerima 15 ribu pengaduan pinjol ilegal sejak awal 2025, dan 573 di antaranya berasal dari Sumut. Untuk investasi ilegal, masyarakat melaporkan 176 kasus dari total 3.786 aduan nasional.
Khoirul menekankan edukasi masyarakat penting agar tidak menjadi korban keuangan ilegal. Ia menyoroti prinsip “2L” sebelum berinvestasi:
- Legal – pastikan entitas terdaftar di OJK melalui kontak 157.
- Logis – waspada terhadap janji return tinggi di atas kewajaran.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak meminjamkan atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Khoirul mendorong investasi pada instrumen legal, termasuk pasar modal syariah.
Selain itu, OJK Sumut menyoroti aktivitas judi daring yang kini mencapai Rp1,7 triliun dengan 460 ribu pemain, termasuk pelajar, mahasiswa, dan sekitar seribu ASN. OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan pertumbuhan entitas keuangan ilegal di Sumut. Dikutip dari RRI.co.id






