Medan, Sumatera Utara – Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal di daerah ini, terutama judi daring yang mencatat deposit mencapai Rp1,7 triliun.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menyebut jumlah pemain judi online mencapai 460 ribu orang, mayoritas pelajar dan mahasiswa. Namun, nilai deposit terbesar justru berasal dari karyawan swasta, dan sekitar 1.000 aparatur sipil negara juga terlibat.
Selain judi daring, OJK menghadapi tantangan dari usaha gadai ilegal dan pinjaman online ilegal. Sumatera Utara tercatat memiliki jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa, dengan hanya 27 usaha yang berizin resmi. Dari sektor pinjol, terdapat 573 aduan berasal dari Sumut, dan 176 laporan terkait investasi ilegal.
Khoirul mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum bertransaksi, memeriksa legalitas melalui OJK, menjaga data pribadi, dan tidak meminjamkan rekening bank. Ia juga mendorong masyarakat beralih ke instrumen investasi legal, termasuk pasar modal syariah, untuk menghindari kerugian. Dikutip dari RRI.co.id





