Anggota DPD: MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Mendukung Reformasi Polri

  • Politik
  • November 17, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebagai langkah positif untuk memperkuat reformasi Polri.

“Sebagai anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sejalan dengan semangat reformasi Polri untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Irman menegaskan bahwa ketentuan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan. Kejelasan norma, menurutnya, memberikan kepastian bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

“Dengan mekanisme yang jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil dan Polri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” ujarnya.

Ia menilai implementasi putusan MK menjadi momentum bagi Polri untuk fokus pada tugas strategis, seperti penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

“Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” tambah Irman.

Namun, ia mengingatkan tantangan sesungguhnya ada pada pelaksanaan di lapangan. Irman mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis agar proses transisi berjalan tertib tanpa menimbulkan masalah administratif.

Putusan MK dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menimbulkan kerancuan, memperluas norma, dan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Gus Ipul Dukung Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Politik Uang di Muktamar NU

    Jakarta – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan politik…

    MPR Ungkap Arah Pembahasan Bentuk Hukum PPHN

    JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengatakan pembahasan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini cenderung mengarah pada Ketetapan MPR (TAP MPR). Meski demikian, keputusan tersebut…