Tunggakan BPJS Dihapus, Begini Cara Cek Status Kepesertaanmu

Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan utang iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tertentu. Karena itu, penting bagi masyarakat memastikan status kepesertaan BPJS mereka masih aktif.

Kepesertaan aktif menjadi syarat utama untuk menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS. Peserta yang statusnya nonaktif akibat tunggakan, sementara tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rencana penghapusan tunggakan ini akan difokuskan pada peserta yang masuk kategori miskin dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta mandiri yang kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga termasuk penerima manfaat program pemutihan tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan dilakukan agar peserta yang sudah ditanggung pemerintah tidak terbebani tunggakan lama. Pemerintah menargetkan program ini dapat memulihkan status aktif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa cara mengecek status kepesertaan dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel, lalu masuk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu BPJS. Setelah login, pilih menu “Peserta” untuk melihat status aktif, kelas perawatan, serta faskes yang terdaftar.

2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Kunjungi laman https://bpjs-kesehatan.go.id, dan pilih menu “Cek Iuran Peserta”. Masukkan NIK atau nomor kartu untuk mengetahui status keaktifan serta jumlah tunggakan jika ada.

3. Melalui WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pandawa di nomor WhatsApp resmi sesuai kantor cabang terdekat. Peserta cukup mengetik “Halo BPJS” lalu mengikuti instruksi untuk mengecek status dan informasi kepesertaan.

4. Melalui Care Center 165

Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 dan ikuti panduan petugas. Layanan ini beroperasi 24 jam untuk membantu pengecekan status, tagihan, atau perubahan data peserta.

Peserta dengan status aktif berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Dengan memastikan kepesertaan tetap aktif, masyarakat juga turut menjaga keberlanjutan program JKN.

Rencana pemutihan iuran diharapkan menjadi momentum bagi peserta untuk memperbarui data kepesertaan mereka. Pemerintah menegaskan, hak pelayanan kesehatan harus dijamin bagi seluruh warga, terutama kelompok masyarakat tidak mampu.

  • Related Posts

    DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Dampak Kenaikan Harga Avtur Global

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah mitigasi menyusul lonjakan harga avtur dunia yang menembus angka 80 persen. Rivqy memperingatkan bahwa…

    Pemprov DKI Tegaskan ASN yang WFH Dilarang Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengeluarkan instruksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.…