Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan angkutan bus guna memastikan kelaikan kendaraan serta kepatuhan operator terhadap aturan keselamatan. Pengawasan dilakukan secara digital melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia untuk memantau operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) secara lebih efektif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat 1.709.993 perjalanan bus AKAP berangkat dan 1.759.161 perjalanan datang di terminal. Dari hasil pengawasan, ditemukan masih tingginya angka pelanggaran administratif, baik pada perjalanan berangkat maupun datang, yang berpotensi memengaruhi keselamatan penumpang.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe) yang kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak berlaku. Kementerian Perhubungan menegaskan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan berkala, serta penindakan terhadap operator yang melanggar, sekaligus mengimbau seluruh perusahaan otobus untuk memastikan armada dalam kondisi laik jalan demi keselamatan penumpang. Dikutip dari RRI.co.id






