Tasikmalaya – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Staf Administrasi Tk. I Bidang Pelayanan, Martinus Asido S, melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di PO Primajasa Tasikmalaya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan transportasi umum, khususnya bagi para pengemudi, kru bus, dan karyawan operasional yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan penumpang.
PO Primajasa Tasikmalaya sendiri melayani rute Tasikmalaya – Jakarta melalui jalur Malangbong – Limbangan Garut, yang merupakan salah satu jalur padat dan strategis dengan mobilitas penumpang yang tinggi setiap harinya.
Melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini, para kru dan pengemudi dapat memantau kondisi kesehatannya secara berkala sehingga tetap prima dalam menjalankan tugas, serta mampu meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat faktor kesehatan pengemudi.
Martinus Asido S menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Jasa Raharja terhadap keselamatan pengguna jalan, khususnya pada sektor angkutan umum.
“Keselamatan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan jalan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kondisi fisik dan kesehatan pengemudi. Melalui kegiatan MUKL ini, kami berharap dapat membantu memastikan para pengemudi tetap sehat dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program pelayanan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan semangat pelayanan prima. Jasa Raharja, Melayani Sepenuh Hati.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





