Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya administrasi atau potongan komisi pada platform e-commerce. Langkah ini diambil setelah kementerian menerima banjir keluhan dari para pelaku usaha mikro dan kecil melalui berbagai kanal media sosial terkait tingginya potongan transaksi yang dinilai mencekik margin keuntungan. Maman menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak demi melindungi daya saing produk lokal di ekosistem digital nasional.
Proses penyusunan aturan tersebut kini sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Sekretariat Negara. Fokus utama dari regulasi ini adalah memberikan perlindungan hukum bagi UMKM, mengingat hingga saat ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur batas atas biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh penyedia platform digital. Kenaikan tarif yang terus berlanjut tanpa pengawasan dianggap sebagai hambatan serius bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas dan bersaing secara sehat.
Sebagai langkah konkret, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut akan mencakup poin-poin krusial, termasuk pengaturan biaya platform dan insentif potongan bagi produk dalam negeri. Dengan adanya regulasi satu pintu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha digital yang lebih adil dan transparan bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com







