JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan peringatan keras akan menjatuhkan sanksi administratif bagi sekolah swasta peserta program sekolah gratis yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa seluruh sekolah yang tergabung dalam program ini telah menandatangani komitmen untuk tidak memungut biaya apa pun dari peserta didik. Langkah ini diambil untuk memastikan akses pendidikan merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terbebani biaya tambahan yang ilegal, seraya memastikan bahwa penegakan aturan tetap mengutamakan kelangsungan belajar anak-anak.
Komisi E DPRD DKI Jakarta turut menyoroti indikasi praktik pungli tersebut dan mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan tindakan cepat. Ketua Komisi E, Muhammad Subki, mengingatkan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pihak sekolah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Meski ada evaluasi ketat terkait integritas sekolah, legislatif memberikan apresiasi atas perluasan jangkauan program sekolah swasta gratis yang melonjak signifikan dari 40 sekolah menjadi 103 sekolah. Program ini dijadwalkan mulai beroperasi secara penuh pada Juli 2026 sebagai bagian dari upaya besar pemda membantu masyarakat kurang mampu.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memperketat pengawasan melalui kanal pengaduan resmi guna membersihkan ekosistem pendidikan dari praktik pungutan liar. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah memastikan bahwa program sekolah swasta gratis tetap menjadi prioritas utama yang tidak akan dikurangi kualitasnya. Sinergi antara Dinas Pendidikan dan DPRD DKI Jakarta diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari beban finansial yang merugikan orang tua murid di Jakarta. Dikutip dari Antaranews.com






