Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB.

Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu.

Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan

sumber antaranews

  • Related Posts

    Kebijakan Ganjil Genap BBM di Bali Diperpanjang Sampai Jumat

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sistem ganjil genap hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan yang semula berakhir pada Senin (19/10) tersebut…

    Pemprov DKI Pertimbangkan PJJ jika Kualitas Udara Jakarta Memburuk

    Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa jika kualitas udara Jakarta memburuk secara signifikan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk melindungi kesehatan…