JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengakui adanya kekeliruan fatal terkait penanganan laporan warga mengenai parkir liar di aplikasi JAKI yang dibalas menggunakan foto rekayasa AI. Kasus ini mencuat setelah akun Threads @seinsh mengeluhkan bukti tindak lanjut laporan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga dipalsukan agar lokasi terlihat bersih dari kendaraan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan pihaknya telah melakukan investigasi dan mengakui adanya kesalahan dalam proses validasi di tingkat kelurahan.
Sebagai langkah tegas, Biro Pemerintahan DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti laporan tersebut. Tak hanya itu, Pemprov DKI akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang secara eksplisit melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat. “Biro pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD atau BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti,” tegas Budi pada Minggu (5/4/2026).
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Diskominfotik akan memperketat sistem pengawasan pada aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM). Dengan volume laporan yang mencapai lebih dari 62 ribu aduan sepanjang awal tahun 2026, teknologi identifikasi khusus akan dikembangkan untuk mendeteksi bukti foto yang berpotensi menggunakan AI. Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan permasalahan wilayah dan tetap kritis dalam mengawal hasil tindak lanjut demi menjaga kualitas serta integritas layanan publik di Jakarta. Dikutip dari Okezone.com







