JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempercepat investigasi kasus penyiraman zat kimia yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Staf Advokasi YLBHI Afif Abdul Qoyyim menekankan pentingnya Komnas HAM segera merilis laporan investigasi yang transparan dan akuntabel. Desakan ini bertujuan agar proses hukum tetap independen di tengah dinamika penanganan oleh aparat penegak hukum, serta mendorong peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan pro justitia guna mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menambahkan bahwa rekomendasi tertulis dari Komnas HAM sangat krusial sebagai pijakan hukum untuk menentukan yurisdiksi perkara, apakah akan ditangani melalui peradilan umum, militer, atau koneksitas. Untuk memperkuat transparansi, tim advokasi juga mendorong pembentukan tim gabungan independen pencari fakta guna mengurai hambatan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap bukti yang ditemukan dapat terverifikasi secara hukum dan memberikan keadilan nyata bagi korban.
Di sisi lain, tim advokasi mengungkapkan adanya indikasi ancaman dan intimidasi, terutama di ruang digital, yang menyasar kuasa hukum serta jaringan pembela HAM dalam kasus ini. Merespons situasi tersebut, mereka telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM. Percepatan investigasi dan pemberian perlindungan bagi pembela HAM ini dipandang sebagai ujian krusial bagi negara dalam menjaga iklim demokrasi dan memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Dikutip dari Antaranews.com






