Tangerang Selatan – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk menertibkan penjualan minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penertiban ini didukung oleh sistem pengawasan intensif yang terintegrasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (6/3/2026), Wamendag menjelaskan bahwa pemerintah memanfaatkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang mencakup 514 kabupaten dan kota. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen peringatan dini (early warning) untuk mendeteksi gejolak harga secara real-time. Jika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar di lapangan, Kemendag segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan untuk melakukan penindakan serta intervensi pasar.
Selain pengawasan harga, pemerintah juga memperkuat rantai pasok melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan minimal 35 persen penyaluran Minyakita dilakukan melalui BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food guna memastikan distribusi yang lebih efisien dan transparan. Dengan keterlibatan BUMN, pemerintah optimis pasokan Minyakita akan lebih terkendali sehingga stabilitas harga di tingkat pedagang pasar tradisional dapat terjaga sesuai ketentuan yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com







