Jakarta – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas pembajakan digital dengan memberikan 885 rekomendasi penutupan situs pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (KI) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sepanjang tahun 2025. Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem yang aman bagi para kreator, inovator, dan pelaku usaha di Indonesia.
Dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Hermansyah memaparkan bahwa selain penutupan situs, DJKI juga berhasil menyelesaikan 66 perkara melalui mekanisme mediasi sengketa KI. Kesadaran publik yang meningkat terhadap pelindungan karya intelektual dipandang sebagai sinyal positif dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat. Pada tahun 2025, DJKI mencatat performa luar biasa dengan total penyelesaian 429.343 layanan permohonan KI, melonjak 34,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keberhasilan operasional ini turut memberikan dampak signifikan pada kas negara, di mana realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor KI mencapai Rp967,7 miliar atau naik 5,94 persen secara tahunan. Menatap tahun 2026, DJKI telah menyiapkan peta jalan strategis, mulai dari integrasi layanan ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan (AI), pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), hingga perjuangan di level global terkait royalti digital untuk memastikan karya anak bangsa mendapatkan apresiasi yang layak di platform internasional. Dikutip dari Antaranews.com






