Jakarta – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026, dalam rangka memperingati hari libur nasional Isra Mikraj. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Peniadaan aturan ini memberikan keleluasaan bagi warga yang ingin beraktivitas di wilayah ibu kota tanpa khawatir pembatasan plat nomor kendaraan. Pihak Dishub menjelaskan bahwa operasional ganjil genap otomatis berhenti setiap kali jatuh pada tanggal merah. Meskipun demikian, pengendara tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara di ruas jalan protokol.
Kondisi berbeda berlaku di jalur wisata Puncak, Bogor, di mana kepolisian tetap menerapkan sistem ganjil genap hingga 18 Januari 2026. Satlantas Polres Bogor melakukan penyekatan kendaraan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama libur panjang akhir pekan. Pengendara yang memiliki plat nomor tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik oleh petugas sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dikutip dari RRI.co.id






