Menko Pangan Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi Demi Dukung Swasembada

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Pertanian yang berhasil menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen bagi para petani. Kebijakan ini dinilai sebagai pencapaian luar biasa karena dilakukan melalui reformasi tata kelola dan peningkatan efisiensi tanpa menambah beban anggaran subsidi dari negara. Sebagai contoh, harga pupuk urea kemasan 50 kilogram yang sebelumnya berada pada kisaran 112.500 rupiah kini turun menjadi 95.000 rupiah, yang berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi secara nasional.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa terobosan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin ketersediaan pupuk yang terjangkau dan tepat waktu. Pemerintah melakukan pemangkasan rantai distribusi serta mengubah skema industri menjadi lebih kompetitif guna meningkatkan efisiensi. Selain menguntungkan petani dari sisi biaya produksi, perubahan sistem ini juga membuka peluang besar bagi pembangunan tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat industri nasional di masa depan.

Kebijakan penurunan harga yang sudah mulai diterapkan sejak Oktober 2025 ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. Dengan harga sarana produksi yang lebih murah, daya saing sektor pangan nasional diharapkan semakin meningkat demi mewujudkan target swasembada pangan. Langkah strategis ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…