Implementasi Keadilan Sosial, Sekolah Rakyat Hadirkan Pemerataan Pendidikan di Indonesia

Kupang – Kepala SRMP 13 Kupang Felipina Agustina Kale menilai Program Sekolah Rakyat sebagai implementasi nyata dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini dirancang untuk memutus rantai kemiskinan dengan memberikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Melalui pendekatan yang komprehensif, sekolah ini tidak hanya mengejar target akademik tetapi juga fokus pada pembentukan karakter dan pemulihan kepercayaan diri siswa yang sebelumnya merasa minder karena keterbatasan ekonomi.

Sistem sekolah berasrama yang diterapkan memungkinkan para pendidik dan wali asuh berperan sebagai orang tua pengganti bagi para siswa. Rutinitas disiplin yang dimulai sejak dini hari serta pembinaan karakter yang intensif terbukti mampu mengubah perilaku siswa menjadi lebih berani dan mandiri dalam berinteraksi. Selain mendidik anak, program ini juga berupaya mengubah pola pikir orang tua siswa agar memiliki motivasi hidup yang lebih kuat serta cara pandang yang lebih positif terhadap masa depan.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 166 Sekolah Rakyat telah beroperasi di berbagai wilayah dengan melayani lebih dari 15 ribu siswa. Pemerintah telah melengkapi seluruh sekolah tersebut dengan fasilitas teknologi modern seperti laptop untuk siswa dan guru serta papan tulis pintar guna menunjang kualitas pembelajaran. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari visi Asta Cita dalam membangun sumber daya manusia dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…