Program MBG Bakal Diperluas: Pemerintah Terima Usulan untuk Anak Jalanan

Bogor – Pemerintah secara terbuka menerima usulan agar program Makan Bergizi Gratis menyasar anak-anak jalanan guna memperluas cakupan gizi nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa masukan tersebut merupakan contoh kontribusi masyarakat yang sangat baik bagi penyempurnaan kebijakan pemerintah. Hingga saat ini, program tersebut memang masih difokuskan bagi anak usia dini, pelajar dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, serta ibu hamil dan menyusui.

Menteri Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah sangat membuka diri terhadap masukan jika masih terdapat kelompok masyarakat yang luput dari sasaran program strategis ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi atau kekurangan yang ada agar segera mendapatkan perhatian pemerintah. Sikap terbuka ini diambil demi memastikan program unggulan nasional tersebut berjalan secara komprehensif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan asupan gizi.

Dalam evaluasi satu tahun berjalannya program, Presiden Prabowo Subianto melaporkan pencapaian membanggakan dengan total 55 juta penerima manfaat sejak diluncurkan pada awal 2025. Capaian ini dinilai sangat pesat jika dibandingkan dengan negara lain yang membutuhkan waktu belasan tahun untuk menjangkau jumlah penerima serupa. Meski statistik menunjukkan tingkat keberhasilan mencapai hampir seratus persen, Presiden tetap menuntut standar kesempurnaan tanpa cacat agar setiap kekurangan teknis di lapangan segera teratasi. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…