Jakarta – PT Bank Perekonomian Rakyat Multi Sembada Dana atau BPR Sembada secara resmi memberikan hak jawab terkait tudingan penggelapan dana nasabah yang dilaporkan oleh PT Aditya Laksana Sejahtera. Melalui kuasa hukumnya, pihak bank menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan merupakan tabungan nasabah, melainkan deposito on call yang berstatus sebagai jaminan atau marginal deposit. Dana tersebut merupakan jaminan atas pencairan kredit bagi para pemilik kios di Pasar Cikampek I.
Pihak bank menjelaskan bahwa dana jaminan tersebut belum dapat dicairkan karena pihak PT Aditya Laksana Sejahtera belum memenuhi kewajiban prestasi berupa penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk Pasar Cikampek I. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ada, sertifikat tersebut merupakan prasyarat utama untuk pencairan dana. Akibat belum selesainya dokumen tersebut, BPR Sembada justru mengalami kerugian karena sekitar 79 persen rekening pinjaman di pasar tersebut berstatus macet dengan nilai mencapai Rp14 miliar.
Perselisihan ini juga telah diproses melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Hasilnya, pada 30 September 2025, LAPS secara resmi menolak pengaduan tersebut karena dianggap tidak memenuhi kriteria sengketa sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya penolakan tersebut, BPR Sembada menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan operasional perbankan sesuai prosedur hukum dan tetap berkomitmen menjaga transparansi kepada seluruh nasabah serta otoritas terkait. Dikutip dari RRI.co.id






