Mendagri Minta Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Bencana

  • Politik
  • December 26, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah yang memiliki sisa anggaran tinggi atau kapasitas fiskal memadai agar segera mengalokasikan bantuan keuangan bagi wilayah di Sumatera yang sedang terdampak bencana alam. Dalam rapat evaluasi realisasi APBD tahun 2025, Mendagri meminta para kepala daerah yang masih menyimpan cadangan dana cukup besar untuk menunjukkan kepedulian melalui mekanisme transfer dana antar-daerah guna mempercepat pemulihan pascabencana. Langkah solidaritas ini dinilai krusial mengingat beberapa daerah terdampak, seperti Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara, saat ini mengalami keterbatasan anggaran yang menghambat proses pemulihan infrastruktur serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Sebagai landasan operasional, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang secara resmi memperbolehkan pemerintah daerah memberikan bantuan dana secara langsung kepada daerah lain yang tengah menghadapi kondisi darurat bencana. Tito Karnavian menegaskan bahwa semangat kebersamaan antar-pemerintah daerah harus diperkuat karena bencana merupakan tantangan nasional yang memerlukan kolaborasi lintas wilayah. Bantuan tersebut ditujukan bagi 52 kabupaten dan kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Fokus utama bantuan diprioritaskan untuk wilayah dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, agar roda kehidupan sosial dan ekonomi di daerah terdampak dapat segera kembali normal. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    TNI Jamin Kehadirannya di Sektor Sipil Demi Lindungi Rakyat, Bukan Intimidasi

    JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) meluruskan opini publik terkait penempatan perwira aktif di sejumlah instansi pemerintahan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas,…

    Tanpa Tunggu Panja, DPR Ambil Langkah Terobosan Rampungkan RUU Pemilu

    JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil langkah terobosan legislasi atau ijtihad hukum dengan aktif mengundang sejumlah pakar, akademisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menghimpun masukan strategis terkait evaluasi sistem…