Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri membentuk posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Usulan ini muncul setelah kasus dugaan pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi di Aceh Tamiang.
Kasus bermula saat empat mahasiswi menumpang truk melewati kawasan banjir, dan salah satu korban mengalami tindakan tidak senonoh dari sopir truk. Pelaku diamankan warga dan kini ditahan polisi.
Abdullah menjelaskan posko ini akan menyediakan ruang aman dan privasi bagi perempuan dan anak, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, anak disabilitas, dan lansia perempuan. Posko juga akan memenuhi kebutuhan dasar, layanan psikososial, serta membantu reunifikasi keluarga anak yang terpisah.
Pembentukan posko sesuai UU Perlindungan Anak, UU Penanggulangan Bencana, UU TPKS, dan amanah UUD 1945 untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak dari kekerasan. Dikutip dari RRI.co.id






