Aturan Baru OJK Perketat Perdagangan Aset Keuangan Digital Nasional

  • Ekonomi
  • December 5, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan perdagangan aset keuangan digital melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, sebagai perubahan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup aset kripto dan instrumen derivatifnya, untuk memastikan ekosistem digital lebih aman dan sesuai standar pengawasan.

OJK menekankan bahwa semua aset yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penggunaan teknologi buku besar terdistribusi dan kesesuaian dengan aset dasarnya. Penyelenggara perdagangan hanya boleh memperdagangkan aset yang tercantum dalam daftar resmi Bursa untuk melindungi konsumen dari aset berisiko tinggi.

Untuk instrumen derivatif, Bursa wajib mendapat persetujuan OJK sebelum beroperasi. Pedagang dapat melakukan transaksi atas amanat konsumen dengan perjanjian kerja sama dan pemberitahuan tertulis ke OJK. Penyelenggara pasar juga diwajibkan menempatkan margin atau jaminan di rekening khusus, baik berupa uang maupun aset digital, dan konsumen harus mengikuti knowledge test sebelum memulai perdagangan.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan agar industri aset digital di Indonesia berkembang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital nasional. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…