Jakarta – Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan Sekolah Rakyat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total 3.003 formasi. Formasi disusun berdasarkan kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan kebutuhan jabatan. Pelamar wajib memenuhi persyaratan ASN sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, termasuk bebas dari catatan pidana, tidak merangkap jabatan, dan mengikuti ketentuan organisasi politik.
Pelamar harus berstatus PPPK Paruh Waktu dengan nomor induk resmi dari instansi pemerintah dan berusia antara 20 hingga 50 tahun. Pendaftaran dilakukan daring melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar hanya boleh memilih satu formasi dan satu lokasi penempatan. Dokumen asli seperti ijazah, transkrip nilai, dan pas foto formal terbaru harus diunggah agar pendaftaran tidak gugur.
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari administrasi awal, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), hingga pemberkasan akhir. Jadwal penting meliputi pendaftaran 3–7 Desember 2025, pelaksanaan SKTT 21–23 Desember 2025, dan pengumuman hasil SKTT 10–12 Januari 2026. Masa sanggah dan jawaban sanggah dilakukan setelah pengumuman hasil administrasi dan SKTT, sementara pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan peserta berlangsung hingga 26 Januari 2026.
Kemensos menekankan bahwa seleksi PPPK ini bertujuan untuk memastikan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat yang terpilih sesuai dengan kualifikasi, transparan, dan profesional. Setiap tahapan pengumuman, jadwal, dan prosedur disesuaikan secara daring melalui SSCASN dan situs resmi Kemensos agar pelamar dapat mengikuti proses seleksi dengan mudah dan tepat waktu. Dikutip dari RRI.co.id





