Jakarta – Pemerintah berencana membentuk tim kajian untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa tim tersebut akan melibatkan akademisi, aktivis, serta pihak terkait untuk memberikan masukan mengenai perubahan regulasi pemberantasan korupsi. Kajian ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril mengusulkan agar pakar hukum Romli Atmasasmita turut dilibatkan dalam tim kajian revisi UU Tipikor. Menurutnya, Romli memiliki pengalaman dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta terlibat dalam perumusan UNCAC. Yusril menjelaskan bahwa rencana pembentukan tim kajian tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan ditelaah secara mendalam.
Salah satu fokus kajian revisi UU Tipikor adalah memperjelas definisi dan cakupan tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia serta ketentuan dalam UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Yusril menyoroti sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan perekonomian negara, seperti pencurian ikan dan praktik under-invoicing di sektor pertambangan, yang menurutnya perlu dikaji dalam konteks pengaturan tindak pidana korupsi. Melalui kajian tersebut, pemerintah berharap dapat merumuskan perubahan regulasi secara komprehensif sebelum menentukan langkah revisi UU Tipikor. Dikutip dari rri.co.id







