Pelaku UMKM Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Langkah Pemerintah Dinilai Tepat

  • Ekonomi
  • November 17, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelarangan impor pakaian bekas. Aturan ini akan memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sudah ada, dengan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin impor bagi pelanggar.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang konveksi, Prama Tirta, menyambut positif langkah pemerintah tersebut. “Larangan impor pakaian bekas membawa harapan baru bagi industri dan pelaku UMKM konveksi,” ujar Prama, Senin (17/11/2025).

Pemilik UMKM Sinergi ADV Nusantara ini menekankan pentingnya menegakkan larangan agar tidak ada lagi pakaian bekas masuk ke Indonesia. “Semoga tidak ada impor pakaian bekas. Karena sebelumnya dilarang, bukan makin sedikit, malah makin banyak,” katanya.

Menurut Prama, masuknya pakaian bekas berdampak serius bagi UMKM lokal. Banyak pelaku usaha yang tidak dapat beroperasi hingga terpaksa melakukan PHK. “Banyak UMKM dan industri kecil konveksi yang bangkrut karena tidak bisa bersaing,” ucapnya.

Prama menambahkan, industri UMKM konveksi memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja. “Indonesia saat ini butuh jutaan lowongan pekerjaan, bukan jutaan pakaian bekas. Jika UMKM bergerak, Insya Allah bisa membuka banyak lapangan kerja,” kata pendiri Sinergi ADV Pratama.

Selain itu, Prama mengajak masyarakat dan influencer untuk lebih menghargai produk dalam negeri. “Kami mengajak semua pihak menggelorakan kembali produk lokal. Produk kita tidak kalah dari produk luar negeri,” ujarnya.

Influencer Jasmin Laticia, atau Jeje dari SCBD Fashion Week, juga menyoroti dampak impor ilegal terhadap UMKM pakaian. “Sebagai generasi muda, saya berharap pemerintah serius melarang impor pakaian bekas ilegal,” katanya. Jeje menekankan pentingnya bangga menggunakan produk lokal, yang kualitas dan desainnya sejajar dengan produk luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun, aturan ini belum efektif mencegah masuknya pakaian bekas ilegal karena lemahnya penegakan hukum. Dikutip dari Metrotvnews.com

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…