Usai dari Jabatan Kapolri, Listyo Sigit Resmi Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Pelantikan Listyo Sigit dilakukan bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat negara dan anggota Kabinet Merah Putih dalam rangkaian perombakan jabatan pemerintahan.

Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 September 2026. Dalam prosesi tersebut, Listyo Sigit mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kemudian menandatangani berita acara pelantikan. Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026 dan kini dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Posisi Kapolri kini diisi Komjen Pol. Suyudi Ario Seto setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya untuk menggantikan Listyo Sigit. Presiden Prabowo juga melantik Suyudi sebagai Kapolri dalam rangkaian pelantikan pejabat negara di Istana Negara, bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Menteri Koordinator Hilirisasi dan Energi Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Menteri Perindustrian Sarmuji, Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional Dedy Prasetyo, dan Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Komjen Pol. Fadhil Imran. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…