Manajer KDKMP Wajib Terima Penempatan Awal, Ini Arahan Langsung Menko Pangan

  • Nasional
  • September 30, 2026
  • 0 Comments

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan meminta kepada seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar segera menerima penempatan awal guna menghindari risiko gugurnya status kepegawaian. Pemerintah menegaskan bahwa penempatan awal yang mungkin berada di luar domisili ini bersifat sementara, di mana status mereka sebagai pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun akan tetap aman sebelum nantinya lokasi tugas disesuaikan kembali.

Dalam keterangannya di Jakarta, Menko Pangan menjelaskan bahwa penyesuaian lokasi tugas akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan domisili asal serta ketersediaan koperasi terdekat, seperti kasus penempatan lintas provinsi yang mencakup sekitar 1.900 orang atau 11 persen dari total manajer KDKMP untuk mengisi kekosongan SDM di daerah. Di samping kepastian status, para manajer ini juga akan mendapatkan kisaran pendapatan menarik antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan yang disesuaikan dengan wilayah kerja dan tanggung jawab pengembangan ekonomi desa.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dan jajaran terkait juga bersiap menggulirkan dukungan operasional KDKMP mulai 1 Oktober 2026 yang meliputi pasokan beras SPHP, elpiji tiga kilogram, hingga distribusi tugas pramuniaga pada pertengahan Oktober mendatang. Melalui solusi penempatan yang fleksibel dan dukungan fasilitas ini, pemerintah optimis operasional koperasi di berbagai wilayah dapat berjalan lancar tanpa merugikan hak-hak kepegawaian para manajer. Dikutip dari rri.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…