Jakarta – Meningkatnya risiko kredit macet atau 90 Days Past Due (TWP90) pada industri pinjaman daring (pindar) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat langkah mitigasi. Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana menilai penguatan tata kelola dan manajemen risiko perlu segera dilakukan setelah data OJK menunjukkan tingkat TWP90 industri pindar hingga Mei 2026 masih berada di atas ambang batas 4 persen. Bahkan, terdapat 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatatkan TWP90 di atas 5 persen, sehingga berpotensi memengaruhi stabilitas industri pembiayaan digital.
Elvi menegaskan OJK perlu memastikan seluruh penyelenggara pinjaman daring menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten dalam setiap proses penyaluran pembiayaan. Selain itu, penguatan sistem manajemen risiko dinilai penting agar perusahaan mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi gagal bayar sejak dini. Menurutnya, penyelenggara tidak hanya berfokus pada peningkatan penyaluran pinjaman, tetapi juga harus menjaga kualitas portofolio pembiayaan agar risiko kredit bermasalah dapat ditekan.
Di samping itu, Elvi mendorong evaluasi dan peningkatan kualitas sistem credit scoring melalui pemanfaatan data yang lebih komprehensif dan akurat. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas penilaian calon peminjam sekaligus menekan potensi gagal bayar. Ia juga berharap OJK terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara dengan tingkat TWP90 tinggi serta mendorong perbaikan tata kelola, sehingga industri pinjaman daring dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. Dikutip dari Antaranews.com







