Pemerintah Resmi Menunda Kebijakan Pajak Marketplace, Pelaku UMKM Bernapas Lega

  • Ekonomi
  • August 5, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penundaan dilakukan sebagai langkah antisipatif sambil menunggu kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan. Menurutnya, implementasi kebijakan akan dilakukan pada waktu yang dinilai lebih tepat agar tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas ekonomi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. DJP bahkan telah menyiapkan masa transisi selama satu bulan agar seluruh platform dapat menyesuaikan sistem sebelum pelaksanaan pemungutan pajak kepada para penjual di marketplace.

Dalam skema yang telah disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi para pelaku usaha. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Rupiah Bangkit Menguat, Bertahan di Level Rp18.000

    JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berbalik menguat pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Berdasarkan data Bloomberg pukul 11.00 WIB, rupiah menguat 0,27 persen ke level Rp18.001 per dolar AS…

    Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Rp3.000, Ini Rincian Harga Terbaru

    Jakarta – Harga emas Pegadaian untuk produk UBS dan Galeri24 kompak naik Rp3.000 per gram pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah kedua produk logam mulia tersebut bergerak stabil pada akhir…