Mulai Agustus 2026, MSCI Resmi Ubah Aturan Penyaringan Saham dengan Kenaikan Ekstrem

Jakarta – Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. resmi memperbarui metodologi penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada review indeks Agustus 2026 mendatang. Dalam kebijakan teranyar ini, MSCI memberikan pengecualian khusus bagi saham EPI yang memiliki Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih, sehingga saham tersebut tetap berpeluang besar masuk ke dalam MSCI Global Standard Index selama memenuhi kriteria inklusi lainnya.

Sebaliknya, bagi saham berkategori EPI dengan FIF di bawah 0,75, MSCI menerapkan perlakuan yang jauh lebih ketat. Saham yang saat ini belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) dipastikan tidak akan ditambahkan ke MSCI Global Standard Index, melainkan ditahan di dalam Market Investable Universe untuk dievaluasi ulang pada periode berikutnya. Sementara itu, untuk saham MSCI Small Cap Index yang mengalami lonjakan harga ekstrem, nasibnya akan ditentukan berdasarkan perbandingan kapitalisasi pasar penuh (full market capitalization) terhadap ambang batas (market size-segment cutoff) indeks standar.

Apabila saham dalam indeks Small Cap tersebut memiliki kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali ambang batas segmen ukuran standar, maka saham tersebut akan dipertahankan dalam MSCI Small Cap Index. Namun, jika kapitalisasinya sama dengan atau melebihi batas 1,8 kali tersebut, saham tersebut tidak hanya dilarang naik kelas ke MSCI Global Standard Index, tetapi juga akan langsung didepak dari MSCI Small Cap Index. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas indeks global dari anomali pergerakan harga saham yang tidak wajar di pasar modal. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kemnaker Tegaskan Aturan Penetapan Upah Minimum 2027 Mengacu PP 49/2025

    Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari,…

    Rupiah Bangkit Menguat, Bertahan di Level Rp18.000

    JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berbalik menguat pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Berdasarkan data Bloomberg pukul 11.00 WIB, rupiah menguat 0,27 persen ke level Rp18.001 per dolar AS…