Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat konferensi pers di sela kunjungan kerja ke Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Selasa (4/11/2026). Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191–193 KUHP Nasional.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap Prabowo, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media selama periode 2025–2026. Yusril menjelaskan bahwa penyidik sejauh ini telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Yusril menambahkan, pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak-pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikasi makar yang sedang didalami bukan berkaitan dengan upaya pembunuhan Presiden, melainkan dugaan tindakan untuk melumpuhkan atau menghambat Prabowo dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Karena itu, penyidik masih terus menelusuri apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Dikutip dari Suara.com







