Kabar Baik! Insentif Motor Listrik Berlaku Mulai September 2026

  • Ekonomi
  • August 18, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan insentif subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta paling cepat dapat mulai berlaku pada September 2026 mendatang. Kebijakan yang dinantikan masyarakat dan para pelaku industri otomotif ini kini tengah memasuki tahap finalisasi, meski aturan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penerbitan.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8), Purbaya menyatakan akan segera berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna mempercepat proses penyusunan aturan tersebut. Langkah sinergi antarlembaga ini dinilai krusial agar payung hukum subsidi kendaraan ramah lingkungan dapat segera dirilis tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa seluruh aspek teknis pelaksanaan program insentif motor listrik telah siap dijalankan kapan pun aturan fiskal tersebut resmi disahkan. Saat ini, daftar merek dan model motor listrik yang berhak menerima subsidi juga masih dimatangkan bersama oleh Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    BI Bali Perluas Akses Pasar UMKM Wastra dan Kerajinan Melalui KKI

    Denpasar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi daerah dengan meningkatkan pangsa pasar UMKM wastra dan kerajinan melalui ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI).…

    IHSG Menguat di Tengah Sentimen Pasar Global-Domestik

    Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Jumat dibuka menguat 22,48 poin atau 0,35 persen ke posisi 6.524,07. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan…