JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa agenda strategis ini merupakan langkah nyata institusinya dalam menjaga hak pilih masyarakat Indonesia. Sesuai dengan amanat Pasal 14 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus guna menjamin kontinuitas, validitas, akurasi, dan kepastian data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pelaksanaannya, Afifuddin mengakui bahwa proses pemutakhiran data menghadapi tantangan berat karena mobilitas masyarakat yang sangat dinamis, serta adanya irisan data serupa di berbagai lembaga. Untuk mengatasi hambatan tersebut, KPU RI menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam menyempurnakan basis data pemilu. Penyempurnaan data ini mengutamakan kerja sama erat dengan berbagai instansi terkait, mulai dari otoritas kependudukan, lembaga keamanan, hingga jajaran aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah.
Secara teknis, KPU memfokuskan kolaborasi pada sinkronisasi data kependudukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri selaku penyedia data awal. Selain itu, KPU juga menggandeng TNI dan Polri untuk memperbarui status personel aktif, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan guna mendata warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem data pemilih yang bersih, mutakhir, dan meminimalkan potensi sengketa informasi di kemudian hari. Dikutip dari RRI.co.id







