Forum Komunikasi Lalu Lintas Digelar, Jasa Raharja Pekalongan Dorong Penanganan Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Tegal

  • Daerah
  • May 22, 2026
  • 0 Comments

Tegal – Untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tegal, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) kembali diselenggarakan pada 21 Mei 2026, bertempat di Entry Coffe And Eatery Tegal. Kegiatan ini diikuti jajaran Satlantas Polres Tegal dan Jasa Raharja Cabang Pekalongan (KPJR Tegal). Agenda forum berfokus pada pendalaman upaya pencegahan kecelakaan serta pemetaan titik rawan laka di wilayah setempat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tegal Iptu Henry Ade Birawan, menyampaikan bahwa hasil pemetaan hingga April tahun 2026 menunjukkan sejumlah lokasi rawan kecelakaan yang memerlukan perhatian khusus, baik melalui penguatan penegakan hukum maupun perbaikan infrastruktur. FLLAJ menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi bersama faktor penyebab kecelakaan dan merumuskan solusi yang terukur. Penanganan titik rawan laka harus berbasis data dan dilaksanakan secara terpadu.

Kepala KPJR Tegal, Ricky Syahudfy Nainggolan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pencegahan kecelakaan, antara lain edukasi masyarakat, pemasangan rambu peringatan, serta penyaluran sarana keselamatan lalu lintas di area berisiko tinggi. Jasa Raharja juga menekankan pentingnya peningkatan layanan pascakecelakaan dan dukungan terhadap program keselamatan jalan. Upaya preventif melalui kampanye keselamatan dan kerja sama lintas sektor akan terus diperkuat.

Forum menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya: identifikasi dan pemetaan titik rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Tegal, peningkatan patroli dan pengawasan pada jam-jam rawan, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas secara berkala kepada pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat umum. Dalam rapat ini, Jasa Raharja juga menegaskan tugas pokok memberikan jaminan sosial bagi korban kecelakaan di jalan raya maupun angkutan umum sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun yang berlaku.

Melalui forum komunikasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga sinergi dan meningkatkan efektivitas langkah-langkah preventif demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi masyarakat di Kabupaten Tegal.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Kabanjahe Kunjungi RSUD Sidikalang, Peningkatan Kerjasama Dalam Pelayanan Kepada Korban Laka Lantas

    Kabanjahe — Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe Bambang S Kristiantoro bersama tim berkunjung ke RSUD Sidikalang pada hari Senin 26 Mei 2025. Disambut langsung oleh Direktur RSUD Sidikalang dr.…

    Sosialisasi PPKL di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Pelajar dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

    Bandar Lampung — Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, Jasa Raharja Lampung menggelar Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Muhammadiyah 2 Bandar…