Jakarta – Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Kalimantan Selatan, Polres Kotabaru, dan Kodim 1004/Kotabaru melakukan operasi pemulihan kawasan hutan di Cagar Alam Teluk Pamukan. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sedikitnya 1.360 batang kelapa sawit ilegal yang ditanam di lahan seluas 10 hektare di Desa Sakalimau, Kecamatan Pamukan Selatan. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang telah dirambah sejak tahun 2023 oleh oknum berinisial HK (35).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang telah diberikan sejak Agustus 2025. Setelah melalui proses pembinaan, lahan yang telah ditanami sawit berusia 1–2 tahun tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada negara. Sebagai bagian dari pemulihan ekosistem, petugas melakukan pemusnahan tanaman sawit di lokasi serta memasang plang larangan untuk mencegah aktivitas perkebunan ilegal kembali terulang di area cagar alam tersebut.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi kuat lintas instansi dalam menjaga kelestarian hutan di Kalimantan Selatan. Pasca-penertiban, BKSDA Kalimantan Selatan akan segera melakukan rehabilitasi lahan guna memulihkan fungsi ekologis Cagar Alam Teluk Pamukan secara menyeluruh. Upaya kolaboratif antara pemerintah, kepolisian, dan TNI ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam mempertahankan kawasan konservasi dari ancaman deforestasi dan penguasaan lahan secara ilegal demi keberlangsungan ekosistem masa depan. Dikutip dari RRI.co.id





