Hasto Minta Penentuan Ambang Batas Parlemen Tak Terburu-buru, Butuh Kajian

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus didasarkan pada mekanisme dialog antarpartai politik serta kajian ilmiah yang mendalam. Menurut Hasto, proses ini sangat penting untuk melibatkan semua pihak, termasuk partai nonparlemen, guna memastikan setiap aspirasi politik mendapatkan ruang eksistensi yang adil dalam sistem demokrasi Indonesia pascareformasi.

Hasto menjelaskan bahwa penetapan ambang batas ini merupakan instrumen demokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Meski pada awal reformasi jumlah partai politik sangat banyak, seiring waktu diperlukan konsolidasi agar regenerasi kepemimpinan di DPR berjalan lebih solid. Ia menekankan bahwa besaran angka ambang batas parlemen tersebut nantinya harus ditentukan oleh pilihan rakyat melalui hasil pemilu, bukan dipaksakan oleh kekuasaan semata.

Saat ini, PDIP terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai kekuatan politik untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait besaran angka tersebut. Hasto berharap melalui proses politik yang komprehensif dan dialogis, akan tercapai kesepakatan bersama yang mampu menyeimbangkan antara hak eksistensi partai politik dengan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan. Hasil kajian ini diharapkan menjadi solusi bagi penyederhanaan partai politik di parlemen secara bertahap dan alami. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Gus Ipul Dukung Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Politik Uang di Muktamar NU

    Jakarta – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan politik…

    MPR Ungkap Arah Pembahasan Bentuk Hukum PPHN

    JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengatakan pembahasan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini cenderung mengarah pada Ketetapan MPR (TAP MPR). Meski demikian, keputusan tersebut…