Badung, Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI resmi memperketat tata kelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menghadapi pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 di Badung, Bali, Senin (6/4), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemerintah tengah merumuskan regulasi khusus. Langkah ini bertujuan memastikan AI tetap berfungsi sebagai alat bantu kreatif tanpa mengesampingkan peran manusia sebagai pencipta utama yang memiliki intervensi akal budi dalam setiap karya intelektual.
Selain isu AI, pemerintah Indonesia bersama negara-negara ASEAN sepakat meningkatkan kolaborasi lintas negara melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data. Hal ini krusial untuk meningkatkan indeks inovasi kawasan serta menjawab tantangan distribusi royalti musik digital yang selama ini dinilai belum adil bagi kreator lokal. Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih setara, sehingga musisi tanah air bisa mendapatkan hak ekonomi yang sebanding dengan capaian streaming mereka di kancah internasional.
Upaya perlindungan ini juga menyasar sektor kearifan lokal dan penguatan layanan paten melalui inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Hermansyah mengimbau para pelaku kreatif, khususnya di daerah kaya budaya seperti Bali, untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah klaim sepihak dari pihak asing. Dengan penguatan ekosistem HKI yang lebih transparan dan berdaya saing, Indonesia berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus melindungi identitas budaya bangsa. Dikutip dari Antaranews.com






