Jakarta – Kementerian Perindustrian secara resmi telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Penonaktifan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026 melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian untuk mempermudah proses pemeriksaan serta sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen bersikap kooperatif dan akan memperkuat pengawasan internal guna menutup celah penyelewengan kebijakan di masa depan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi modus ekspor CPO yang dikelabui menjadi POME guna menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa manipulasi kode klasifikasi barang dilakukan dalam periode 2020 hingga 2024 untuk menyiasati pembatasan ekspor komoditas strategis nasional. Dengan tindakan tegas ini, Kemenperin berharap dapat menjaga integritas dan akuntabilitas instansi serta memastikan program perlindungan masyarakat melalui stabilisasi harga pangan tetap berjalan optimal. Dikutip dari Antaranews.com






