Jasa Raharja Kalimantan Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Keselamatan Kapuas-2026”

  • Daerah
  • February 2, 2026
  • 0 Comments

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, menghadiri kegiatan Apel Operasi Kepolisian “Keselamatan Kapuas-2026” yang digelar di Lapangan Jananuraga Polda Kalimantan Barat pada, Senin 02 Februari 2026. Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh stakeholder terkait termasuk Jasa Raharja.

Kegiatan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 akan berlangsung selama 14 hari yaitu mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2026 dengan melibatkan kurang lebih 765 personel gabungan Polri dan instansi terkait. tujuan operasi ini yaitu menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban akibat dari kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam penyampaian amanatnya, Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah mitigasi dan pengendalian risiko kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban jiwa.

“Intinya operasi ini untuk mitigasi, mengendalikan, serta menekan angka fatalitas korban daripada kecelakaan lalu lintas. Kita meminta kerjasama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tujuan operasi keselamatan ini”, ujarnya.

Dalam kesempatannya Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, menaympaikan Jasa Raharja senantiasa bersinergi dengan pihak kepolisian dalam hal upaya melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas serta dalam upaya penanganan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan memberikan penjaminan kepada korban akibat dari kecelakaan lau lintas, dan harpannya dengan terlaksanya Kegiatan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta sadar akan kelengkapan administrasi dalam berkendara” ujarnya.

Jasa Raharja sebagai Perusahaan Asuransi Milik Negara yang diberi amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

  • Related Posts

    • Daerah
    • October 13, 2026
    • 1 views
    Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan

    MEDAN – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja (Persero), Harwan Muldidarmawan, melakukan diskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan…

    • Daerah
    • October 12, 2026
    • 1 views
    Jasa Raharja Singkawang Hadir dalam Operasi Gabungan, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak

    Singkawang — PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Singkawang terus memperkuat sinergi bersama pemangku kepentingan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Program Pembebasan…