OJK Segera Rilis Aturan Finfluencer Kripto Semester I 2026

  • Ekonomi
  • January 23, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan sedang mempercepat penyusunan regulasi khusus bagi influencer keuangan atau finfluencer, terutama yang aktif di sektor aset kripto. Aturan ini ditargetkan dapat diselesaikan pada semester pertama tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi masyarakat. Meskipun ketentuan mengenai pihak yang memengaruhi pasar sudah ada di sektor pasar modal, OJK menilai sektor di luar pasar modal seperti kripto memerlukan pengaturan tersendiri yang lebih spesifik.

Proses penyusunan peraturan ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui rangkaian kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini mencakup koordinasi dengan pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi, serta berbagai satuan kerja internal untuk memastikan aturan yang dihasilkan bersifat komprehensif. OJK optimistis bahwa seluruh prosedur formal akan terpenuhi tepat waktu sehingga standar baru bagi pemberi edukasi keuangan di media sosial dapat segera diimplementasikan.

Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari Komisi XI DPR RI yang menyoroti banyaknya keluhan masyarakat akibat rekomendasi investasi yang menyesatkan. Anggota legislatif mendorong adanya mekanisme sertifikasi bagi para influencer melalui proses pendidikan dan uji kelayakan yang ketat. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan hanya pihak yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang diperbolehkan memberikan literasi keuangan guna menghindarkan publik dari informasi yang keliru dan merugikan. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…