Jakarta – Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi mengenai kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung. Kepala Biro Humas Kemenhut Ristianto Pribadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan proses validasi terhadap data dari periode sebelumnya dan tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini. Langkah tersebut diambil guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan teliti, akurat, serta mengedepankan transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak kementerian menegaskan sikap kooperatif dalam menyediakan dokumen serta informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Sinergi antara kementerian dan Kejaksaan Agung dipandang sebagai bagian penting dari komitmen bersama untuk menjaga tata kelola hutan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Seluruh rangkaian proses pencocokan data di lingkungan kantor kementerian tersebut dilaporkan berjalan dengan tertib dan lancar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang diduga melibatkan penyelewengan alih fungsi lahan hutan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai dua koma tujuh triliun rupiah. Melalui sinkronisasi data ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih maksimal demi memulihkan kerugian negara serta memastikan pengelolaan aset kehutanan tetap terjaga dengan baik. Dikutip dari RRI.co.id






