Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa seluruh putusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa kecuali. Sebagai negara hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum yang matang serta nurani konstitusional demi menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
Selama periode tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menangani rekor permohonan tertinggi dengan meregistrasi hampir 300 perkara pengujian undang undang. Selain itu, lembaga ini juga telah memutus ratusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan tidak segan melakukan diskualifikasi terhadap pihak yang terbukti melanggar asas kejujuran serta keadilan. Komitmen untuk menutup ruang intervensi politik terus diperkuat guna memastikan supremasi konstitusi tetap berdiri tegak di atas kepentingan kelompok manapun.
Pemerintah melalui Menteri Hukum turut memberikan tanggapan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat sehingga harus dihormati oleh eksekutif maupun legislatif. Pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai putusan yang dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam sistem hukum nasional. Sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah diharapkan dapat terus menjaga stabilitas hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap keadilan di tanah air. Dikutip dari RRI.co.id






