Upah Minimum 2026 Resmi Ditetapkan, Pengusaha Hormati Kebijakan Pemerintah

  • Ekonomi
  • December 18, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan menghormati penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.

Shinta berharap gubernur menjalankan kewenangannya secara bijak dan menjauhkan penetapan upah minimum dari politisasi. Ia menekankan upah minimum harus mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, dan keberlangsungan usaha.

Beberapa sektor industri, seperti tekstil, alas kaki, pengolahan tembakau, furnitur, karet, plastik, dan otomotif, masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional atau mengalami kontraksi, sehingga ruang penyesuaian bagi dunia usaha terbatas.

Shinta juga menekankan penggunaan nilai Alfa (α) dalam formula kenaikan upah perlu proporsional. Untuk daerah dengan rasio upah lebih dari kebutuhan hidup layak, Alfa 0,1-0,3, dan untuk rasio kurang dari KHL, Alfa 0,3-0,5.

PP terbaru menetapkan formula inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…