Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan menghormati penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Shinta berharap gubernur menjalankan kewenangannya secara bijak dan menjauhkan penetapan upah minimum dari politisasi. Ia menekankan upah minimum harus mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, dan keberlangsungan usaha.
Beberapa sektor industri, seperti tekstil, alas kaki, pengolahan tembakau, furnitur, karet, plastik, dan otomotif, masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional atau mengalami kontraksi, sehingga ruang penyesuaian bagi dunia usaha terbatas.
Shinta juga menekankan penggunaan nilai Alfa (α) dalam formula kenaikan upah perlu proporsional. Untuk daerah dengan rasio upah lebih dari kebutuhan hidup layak, Alfa 0,1-0,3, dan untuk rasio kurang dari KHL, Alfa 0,3-0,5.
PP terbaru menetapkan formula inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dikutip dari Antaranews.com






