Aturan Baru OJK Perketat Perdagangan Aset Keuangan Digital Nasional

  • Ekonomi
  • December 5, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan perdagangan aset keuangan digital melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, sebagai perubahan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup aset kripto dan instrumen derivatifnya, untuk memastikan ekosistem digital lebih aman dan sesuai standar pengawasan.

OJK menekankan bahwa semua aset yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penggunaan teknologi buku besar terdistribusi dan kesesuaian dengan aset dasarnya. Penyelenggara perdagangan hanya boleh memperdagangkan aset yang tercantum dalam daftar resmi Bursa untuk melindungi konsumen dari aset berisiko tinggi.

Untuk instrumen derivatif, Bursa wajib mendapat persetujuan OJK sebelum beroperasi. Pedagang dapat melakukan transaksi atas amanat konsumen dengan perjanjian kerja sama dan pemberitahuan tertulis ke OJK. Penyelenggara pasar juga diwajibkan menempatkan margin atau jaminan di rekening khusus, baik berupa uang maupun aset digital, dan konsumen harus mengikuti knowledge test sebelum memulai perdagangan.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan agar industri aset digital di Indonesia berkembang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital nasional. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Turun

    Jakarta – Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026, mengalami penurunan pada dua produk logam mulia, yakni Galeri24 dan UBS. Berdasarkan informasi dari laman Sahabat Pegadaian, harga emas…

    Nilai Tukar Rupiah Melemah Tertekan Penguatan Dolar AS

    Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan data Bloomberg, mata uang Garuda tercatat turun 0,18 persen atau terkoreksi…