Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi melalui proses cermat. Aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR RI ditindaklanjuti Kementerian Hukum dengan kajian menyeluruh, termasuk melibatkan pakar hukum. Surat usulan dari DPR kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.
Rehabilitasi diberikan kepada tiga mantan direksi PT ASDP yang sebelumnya terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022. Presiden Prabowo membubuhkan tanda tangan persetujuan pada sore hari yang sama.
Mensesneg menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan hak rehabilitasi berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Dikutip dari Setneg.go.id






