Badan Gizi Nasional Temukan Pungutan Liar terhadap Calon Mitra SPPG

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pungutan liar (pungli) terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MBG mengaku menerima laporan itu dari aliansi dapur terkait adanya pungli terhadap calon mitra SPPG.

Demikian disampaikan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/10/2025). Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik tersebut dan meminta agar korban segera melapor.

“Kalau ada pungutan dalam pendaftaran calon mitra, maka para korban bisa melakukan pelaporan kepada BGN dan aparat penegak hukum beserta bukti dan saksi. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.

Sony menegaskan, BGN berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil agar program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan hanya dijalankan oleh mitra yang benar-benar siap melayani masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap keberadaan SPPG di lapangan. Bila SPPG itu tidak ada pergerakan, dalam jangka waktu 45 hari otomatis akan dihapus dari kemitraan.

Karena, menurutnya, menyebabkan mitra lain tidak dapat mendaftar karena kuota penuh. Beberapa usulan juga terindikasi titik fiktif, di mana calon mitra mendaftar namun tidak melakukan pembangunan SPPG ataupun mengunggah bukti progres.

Dalam sistem, setiap mitra wajib melampirkan video bukti persiapan seperti pengadaan peralatan dan perekrutan relawan. Jika progres mencapai 100 persen, barulah mereka bisa melanjutkan ke tahap survei lapangan dan verifikasi kelayakan.

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…