Menteri PKP Desak Terobosan Pembiayaan Guna Percepat Pembangunan Rusun Subsidi

  • Ekonomi
  • April 20, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi mendorong terobosan besar dalam skema pembiayaan rumah susun (rusun) subsidi guna mengejar ketertinggalan target hunian vertikal di Indonesia. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/04/2026), pria yang akrab disapa Ara ini mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan inklusif untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak. Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah kepastian tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan target suku bunga rendah sebesar 6 persen, yang diharapkan dapat meringankan beban cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain memperpanjang tenor kredit, Kementerian PKP juga menghadirkan inovasi pada aspek desain dan kelayakan ruang. Unit rusun subsidi ke depan direncanakan memiliki luas maksimal hingga 45 meter persegi, meningkat signifikan dari standar sebelumnya yang hanya berkisar 21 hingga 36 meter persegi. Dengan perluasan ini, unit rusun dimungkinkan memiliki dua hingga tiga kamar tidur, menjadikannya lebih manusiawi dan layak bagi keluarga. Pemerintah juga menerapkan sistem pembangunan skema inden yang telah mendapat dukungan penuh dari sektor perbankan, pengembang, serta lembaga strategis seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Sebagai langkah keberlanjutan, Menteri Ara menegaskan pentingnya efisiensi biaya pengelolaan pasca-huni, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) serta tarif listrik dan air agar tetap terjangkau. Pemerintah juga tengah mengkaji usulan skema rent to own (sewa beli) dan pengembangan secondary market untuk rusun subsidi guna memperluas opsi kepemilikan hunian. Dengan realisasi rumah tapak yang telah mencapai ratusan ribu unit, penguatan fokus pada hunian vertikal melalui BP Tapera ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah backlog perumahan nasional secara berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Dukung Wajib Halal 2026, BPJPH Perketat Standar Produk di Ritel Modern

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong kesiapan para pelaku usaha ritel modern di seluruh Indonesia menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026.…

    BI Tingkatkan Intervensi Pasar demi Jaga Rupiah dari Tekanan Global

    JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan intensitas intervensi di pasar guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang menembus level Rp17.300 per dolar AS pada perdagangan Kamis, 23 April…