OJK Hormati Hasil Sidang KPPU: Upaya Perbaikan Tata Kelola Suku Bunga Pinjaman Daring

  • Ekonomi
  • March 28, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap resmi untuk mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (pindar). Keputusan yang diterbitkan pada Kamis (26/3/2026) tersebut menyatakan bahwa 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar industri fintech lending tetap sehat serta berintegritas. Langkah ini juga didukung dengan hadirnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 sebagai panduan efisiensi pengawasan industri.

Sebagai upaya konkret dalam mengatur praktik usaha yang transparan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur batasan besaran manfaat ekonomi atau suku bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, KPPU merekomendasikan agar OJK terus mengoptimalkan fungsi pengawasan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, mengingat penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi berpotensi menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring nasional. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Turun

    Jakarta – Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026, mengalami penurunan pada dua produk logam mulia, yakni Galeri24 dan UBS. Berdasarkan informasi dari laman Sahabat Pegadaian, harga emas…

    Nilai Tukar Rupiah Melemah Tertekan Penguatan Dolar AS

    Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan data Bloomberg, mata uang Garuda tercatat turun 0,18 persen atau terkoreksi…